-->

this is my story !

Pages

  • Home
welcome to my blog

About Me !

Followers

Music !

visitor ~!

Free Counters

About

  • Home
  • Tugas Kuliah
  • About Me
  • Contact Me

Blog Archive

  • ►  2014 (3)
    • ►  August (1)
    • ►  May (2)
  • ►  2013 (17)
    • ►  March (3)
    • ►  February (6)
    • ►  January (8)
  • ▼  2012 (20)
    • ►  December (7)
    • ▼  November (12)
      • feeling loneliness !
      • me and haircut !
      • I Did It For You !
      • KASUS PELANGGARAN UU ITE , dr Ira Simatupang
      • Kesimpulan dari Rancangan UU ITE
      • cute korean ringtone~ !
      • Rancangan UU ITE (lanj)
      • Rancangan UU ITE (cont)
      • Makalah UU ITE !
      • KOREAN FREAK ? aahh gag juga ..
      • lagu galau ku !
      • contact me !
    • ►  October (1)

Labels

  • and (1)
  • aneh (1)
  • breadtalk (1)
  • cool (1)
  • curhat (11)
  • cute (1)
  • diet (3)
  • download (1)
  • exbf (1)
  • food (1)
  • gag jelas (3)
  • gak penting (3)
  • galau (3)
  • haircut (1)
  • kacau (4)
  • kesehatan (2)
  • korean (2)
  • lirik (5)
  • lotte (1)
  • love (2)
  • lyric (3)
  • me (1)
  • menu (2)
  • music (3)
  • MV (1)
  • my story (8)
  • ost (1)
  • ringtone (1)
  • sedih (2)
  • snack (1)
  • stupid (1)
  • tips (4)
  • tugas kuliah (5)
  • yummy (1)
Winking Line Smiley

Nov 15, 2012

Kesimpulan dari Rancangan UU ITE

Posted by Unknown at 10:45 PM
well , pembahasan tentang Rancangan UU ITE udaah ..
sekarang aku akan memposting tentang kesimpulan dari Rancangan UU ITE ..
okeee , cekidot ..
:h:

_________________________________________________________________________

Kesimpulan

Walaupun terlambat, kehadiran aturan hukum baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internethingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Menurut Menkominfo Muhammad Nuh,sedikitnya ada tiga hal mendasar penyalahgunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara keseluruhan, yakni pornografi, kekerasan, dan informasi yang mengandung hasutan SARA.

Kalau UU ITE dilihat dalam perspektif penanggulangan penyalahgunaan internet di atas, makasemestinya tak perlu ada pro dan kontra. Ini karena pada dasarnya kehadiran UU itu untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan kehancuran akhlak yang akan berimplikasi pada kelangsungan hidupberbangsa dan bernegara.Meski demikian, kehadiran perangkat hukum itu pun tidak secara otomatis dapat menghentikan langkahpara hacker atau cracker. Bahkan, boleh jadi perangkat hukum ini akan memancing keberanian mereka untuk mencari titik-titik lemahnya sehingga mereka bisa terus melancarkan aksinya. Kenyataannya, para pelaku cyber crime secara umum adalah orang-orang yang memiliki keunggulan dan kemampuan keilmuan dan teknologi di bidangnya. Sementara itu, kemampuan aparat untuk menangkalnya sungguh jauh dari kualitas dari para pelaku kejahatan tersebut.

Semoga kehadiran UU ITE bisa menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap berbagai jenis penyalahgunaan internet. Dengan demikian, kehadiran UU ini tidak menjadi momok yang menakutkan bagi pengguna dan mematikan kreativitas seseorang di dunia maya.

Sumber :

1.http://www.uuite.com  
2.http://www.forumu.uuite.com 
3.http://www.romisatriowahono.net
4.http://www.dokumen.org/doc/35961 

_______________________________________________________________________

okay , begini saja laah ..
semoga bermanfaaaat , makasiiih ..
:h: :l:
Categories tugas kuliah

0 comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
 

this is my story ! Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review